Sabtu, 15/06/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenhub: Bandara Wajib Informasikan Tarif Angkutan Udara Lebaran 2023

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/10/2022). Kementerian Perhubungan meminta setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kementerian Perhubungan meminta setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
DJKA Terapkan Tarif Normal LRT Jabodebek Rp 5.000 Hingga Rp 20 Ribu

Kemudian, ia juga mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selanjutnya, melapor kepada Ditjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Kristi pun mengimbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Libur Waisak, Pemda Gelar Ramp Check Bus Pariwisata

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِن دُونِي أَوْلِيَاءَ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا الكهف [102] Listen
Then do those who disbelieve think that they can take My servants instead of Me as allies? Indeed, We have prepared Hell for the disbelievers as a lodging. Al-Kahf ( The Cave ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi